
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pajak. Upaya yang dilakukan Kejagung langkah yang tepat untuk mengejar kerugian uang negara.
“Hampir 30 persen pemasukan negara kan sumbernya dari pajak. Jika pajaknya dikorupsi maka pemasukan negara menjadi hilang atau berkurang,” ujar Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, dikutip Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, jika terjadi kecurangan pengurangan nilai pajak yang melibatkan kongkalikong oknum pegawai pajak dan perusahaan bisa menimbulkan kerugian negara yang besar. Sehingga, ia menilai Kejagung melakukan langkah strategis untuk mengungkap persoalan tersebut.
“Ini merupakan langkah strategis Kejagung untuk mengungkap persoalan pajak. Rakyat selama ini dikejar-kejar pajak, ternyata ada korupsi yang dilakukan oknum pegawai pajak,” tuturnya
Pajak merupakan persoalan yang menyentuh masyarakat karena mereka juga menjadi pihak yang diwajibkan membayar pajak. Sementara di sisi lain, ada penyelewengan pajak.







