Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kabupaten maupun kota yang bebas dari iklan rokok.
“Salah satu indikator untuk provinsi, kota/kabupaten layak anak adalah bebas dari iklan rokok, sampai saat ini belum ada kabupaten/kota yang bisa memenuhi indikator itu,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam konferensi pers Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (8/8) malam.
Indikator Kota Layak Anak (KLA) yang terkait dengan rokok mencakup larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Indikator tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya rokok dan dampaknya, serta memastikan pemenuhan hak anak.
Pada Jumat malam, KemenPPPA menggelar acara penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2025.
Proses penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) membutuhkan waktu sekira 1,5 tahun.
“Prosesnya cukup panjang. Diawali dengan evaluasi mandiri yang dilakukan oleh masing-masing kabupaten/kota mulai Januari sampai dengan Juni 2024,” kata Arifah Fauzi.
Kemudian dilakukan penilaian mandiri oleh provinsi pada Juli – Desember 2024.
Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan, serta terakhir verifikasi final.
“Dari provinsi mengajukan ke kami, maka KemenPPPA melakukan evaluasi dari Januari sampai Maret. Kemudian kolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk verifikasi itu dari April sampai Juni,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Di tahun ini, ada sebanyak 464 kabupaten/kota yang ikut dalam seleksi KLA. Dari jumlah tersebut, ada 355 kabupaten/kota yang terverifikasi untuk mendapatkan kategori di Malam Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak.