Kaesang ingatkan kader PSI jangan pernah korupsi

Kaesang ingatkan kader PSI jangan pernah korupsi

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengingatkan kepada segenap kader PSI untuk tidak pernah terlibat dalam segala bentuk tindak pidana korupsi.

“Sebenarnya sudah saya selalu katakan ke seluruh kader PSI, sejak saya menjadi Ketua Umum di periode sebelumnya, jangan pernah korupsi,” kata Kaesang di Jakarta, Jumat.

Kaesang kemudian mengutip pernyataan Presiden Ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie soal makna kehidupan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.

Ia pun mendorong kader PSI untuk memberikan sebanyak-banyaknya manfaat dan upaya terbaiknya bagi kemajuan masyarakat, bukan malah merampas hak rakyat dengan melakukan korupsi.

“Seperti pak presiden ketiga kita, kita harus bisa memberikan sebanyak-banyaknya, bukan malah meminta ataupun merampas,” ujarnya.

Selain itu, Kaesang juga berkomentar soal Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya semuanya, apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya, kita harus ikuti proses hukumnya,” kata Kaesang di Jakarta Selatan, Jumat.

Kaesang percaya aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu dari Astacita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami percaya Bapak Presiden, program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo mengatakan selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap IEG untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus-10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

kas138 daftar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*