KKP perkuat tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan

KKP perkuat tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan dengan menjaring masukan para pemangku kepentingan melalui konsultasi publik demi memastikan program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Penetapan pupuk bersubsidi tidak hanya diberikan kepada sektor pertanian, tetapi juga menyasar pembudidaya ikan skala kecil,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu (Tebe) dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan melalui kegiatan konsultasi publik yang digelar di Surabaya, Jawa Timur.

Kegiatan itu dihadiri perwakilan dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, PT Pupuk Indonesia Holding Company, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan tujuh Kabupaten di sekitarnya.

Konsultasi publik itu merupakan langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan.

Ia mengatakan, pemerintah menunjukkan keberpihakan melalui Peraturan Presiden Nomor: 6 Tahun 2025 yang menjamin kepastian alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan.

“Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 15 Tahun 2025, diatur pelaksanaan teknis atas Perpres tersebut. KKP kini tengah melakukan finalisasi peraturan teknis pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi di sektor perikanan untuk mendukung efektivitasnya,” jelas Tebe.

Tebe menegaskan tata kelola pupuk bersubsidi mencakup proses mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, penebusan, pengawasan, evaluasi hingga pelaporan dengan tujuan mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi guna menunjang ketahanan pangan nasional.

“Distribusi pupuk bersubsidi harus memenuhi prinsip 7T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima,” tambahnya.

Disebutkan, sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan meliputi pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran menggunakan teknologi sederhana, dengan batasan luasan lahan tertentu.

Beberapa di antaranya untuk pembenihan ikan air tawar paling luas 0,75 hektare dan pembesaran ikan air tawar paling luas 2 hektare. Sementara untuk pembenihan ikan air payau paling luas 0,5 hektare dan pembesaran ikan air payau paling luas 5 hektare.

Syarat lainnya termasuk kepemilikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) elektronik, terdaftar di portal data kelautan dan perikanan, tergabung dalam Pokdakan berbadan hukum atau terdaftar di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, serta terdaftar dalam e-RDKK Perikanan.

“Lokasi usaha bukan di laut atau di perairan darat dan bukan budidaya minapadi,” imbuh Tebe.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut budidaya merupakan masa depan sektor perikanan, sehingga perlu ditopang tata kelola sesuai dengan prinsip berkelanjutan.

Hal itu agar tidak produktivitas saja yang menjadi tujuan tapi juga kelestarian lingkungan dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*