Komisi X DPR ingatkan perbaikan distribusi dan efisiensi belanja pendidikan

Komisi X DPR ingatkan perbaikan distribusi dan efisiensi belanja pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok daerah di Indonesia.

“Ini bukan satu-satunya solusi ideal. Masalah utamanya adalah penyerapan anggaran yang tidak optimal di tingkat sekolah dan daerah, bukan kurangnya dana. Oleh karena itu, pemerintah maupun pemerintah daerah harus memperbaiki distribusi dan efisiensi belanja pendidikan hingga ke seluruh pelosok negeri,” kata Lalu Hadrian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Lalu, meski anggaran pendidikan terus meningkat secara nominal, Komisi X DPR RI memandang bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya sekadar jumlah, tetapi pada efektivitas dan kualitas pemanfaatannya.

“Harus ada evaluasi agar anggaran pendidikan tidak terjebak pada belanja rutin birokratis, melainkan diarahkan untuk memperkuat pelayanan pendidikan di daerah, meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, memperluas akses di wilayah 3T dan marginal, serta menjawab tantangan zaman melalui inovasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran,” katanya.

Bila perlu, kata dia, Komisi X DPR RI justru perlu mendesak kementerian/lembaga pengguna anggaran pendidikan untuk memperjelas laporan realisasi anggaran dan mengatasi penyebab rendahnya penyerapan.

Dia lantas mencontohkan, misalnya soal pemborosan dana, seperti penggantian fasilitas sekolah yang masih layak, ketimpangan distribusi terutama di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan daerah marginal, hingga penggunaan anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan yang seharusnya dibiayai oleh instansi terkait.

Kendati begitu, Lalu selaku pimpinan Komisi X DPR mengapresiasi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen pada APBN “tidak akan disia-siakan”.

Komitmen tersebut merupakan hal yang positif dan sejalan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

“Komisi X DPR RI tetap berpegang pada prinsip bahwa anggaran pendidikan harus dihitung dari belanja negara, bukan pendapatan negara karena pergeseran patokan ke pendapatan berpotensi mengurangi nominal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD,” tuturnya.

slot online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*