Polda Kepri sebut vape narkoba dijual secara sembunyi orang per orang

Polda Kepri sebut vape narkoba dijual secara sembunyi orang per orang

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan belum ada ciri khusus untuk membedakan vape biasa dengan yang mengandung narkoba, tapi masyarakat dapat mencegah dengan melihat pola penjualannya secara sembunyi, kepada orang per orang.

“Kami masih menyelidiki terkait perbedaan vape biasa dengan vape mengandung narkoba atau etomidate (obat keras). Memang belum ada ciri khusus untuk membedakannya, tapi dapat kita cegah dengan melihat cara penjualannya,” ujar Anggoro di Batam, Kamis.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, dari beberapa kali pengungkapan vape mengandung etomidate dan narkoba yang diungkap oleh jajarannya, rokok elektrik tersebut diedarkan dengan pola tidak biasa.

Seperti pada pengungkapan kasus warga negara Malaysia yang membawa vape mengandung narkoba melakukan aksinya dengan menyuntikkan cairan vape dengan narkoba golongan 1 atau Sinte Gorila.

Dia menjualnya secara mandiri, lewat orang ke orang. Begitu juga ratusan pod rokok elektrik yang mengandung etomidate disita juga dijual orang per orang.

“Jadi imbauan kami, bagi masyarakat yang menggunakan vape silahkan beli di tempat-tempat yang resmi, jika ada penawaran melalui orang yang tidak dikenal atau baru sekali dua kali kenal dan menjual secara sembunyi-sembunyi, person to person, patut dicurigai bahwa vape itu mengandung narkotika dan obat keras,” ujar Anggoro.

Tidak hanya itu, kata dia, dari sisi harga jual juga berbeda. Vape yang disuntik narkoba atau obat keras dijual lebih mahal dengan vape cairan biasa, kisaran Rp2,5 juta sampai dengan Rp3 juta per cartrige (liquid vape).

Penjual vape mengandung narkoba ini, lanjut dia, mengedarkan di tempat-tempat seperti di klub malam, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya.

“Mereka menyasar semua kalangan, bukan hanya kalangan remaja,” ungkapnya.

Sepanjang 2025 ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap sejumlah kasus peredaran vape mengandung etomidate dan narkoba. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 4.693 pieces.

Anggoro menyebut belum ada larangan peredaran rokok elektrik (vape) di Indonesia, seperti dilakukan Singapura, sehingga peredaran vape masih diperbolehkan. Agar masyarakat terhindar dari peredaran vape mengandung narkoba dan obat keras, dapat mewaspadai pembelian dengan cara sembunyi-sembunyi atau orang per orang.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*