Polres tetapkan 16 tersangka kasus perusakan kantor DPRD Ciamis

Polres tetapkan 16 tersangka kasus perusakan kantor DPRD Ciamis

Kepolisian Resor Ciamis menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan sejumlah fasilitas umum lainnya saat aksi unjuk rasa di Ciamis.

“Yang terbukti dari 38 (yang diamankan) ini, ada tersangka yang ditetapkan 16 orang,” kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Hidayatullah saat jumpa pers kasus penindakan hukum terhadap peserta aksi yang melakukan perusakan di Kabupaten Ciamis, Minggu.

Ia menuturkan aksi perusakan itu bermula dari adanya aksi kelompok orang dari mahasiswa dan masyarakat umum di markas Polres Ciamis, Sabtu (30/8), kemudian aksi dilanjutkan ke Kantor DPRD Ciamis.

Namun peserta aksi dari mahasiswa, kata dia, memisahkan diri dari kelompok lain yang berpakaian serba hitam dan memakai masker yang dicurigai akan melakukan kekacauan dalam aksi tersebut di kantor DPRD Ciamis.

“Sekelompok orang yang menggunakan baju hitam dan masker mereka bergerak ke gedung DPRD melakukan perusakan,” katanya.

Ia menyampaikan peserta aksi itu secara bersama-sama melemparkan batu ke arah pos satpam dan gedung utama DPRD Ciamis, kemudian lampu taman, rambu-rambu lalu lintas di sekitar kantor tersebut.

Jajaran Polres Ciamis, kata dia, langsung melakukan langkah cepat menindak tegas peserta aksi yang melakukan perusakan di kantor DPRD Ciamis sampai akhirnya ada 38 orang berhasil diamankan.

“Dari perusakan ini kita turut mengamankan total seluruhnya 38 masyarakat,” katanya.

Ia menyebutkan dari 38 orang itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dengan cukup alat bukti ditetapkan ada 16 orang, sebanyak 11 orang merupakan usia pelajar yang melakukan perusakan dalam aksi di kantor DPRD Ciamis.

Mereka yang ditetapkan tersangka, kata dia, sebagian besar bukan berasal dari Kabupaten Ciamis, melainkan dari luar kota seperti Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.

“Pelaku rata-rata sebagian berasal dari luar Kabupaten Ciamis, ada dari Tasik Kota, ada dari Pangandaran, ada dari Banjar,” katanya.

Ia menambahkan hasil penyidikan sementara diketahui ada pelaku perusakan yang juga melakukan aksi serupa sebelumnya di kantor DPRD Kota Tasikmalaya, kemudian sekarang di Ciamis.

Ia menyampaikan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan terus dikembangkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kepolisian menerapkan Pasal 170 KUH Pidana tentang aksi perusakan barang atau orang secara bersama-sama dengan ancaman paling lama tujuh tahun, dan Pasal 406 KUH Pidana tentang sengaja melakukan perusakan maka diancam kurungan dua tahun penjara.

kera4d login

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*